Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat memaparkan keberhasilan anak-anak Indonesia bersaing dalam berbagai olimpiade internasional dalam 10 tahun terakhir. Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/08), itu SBY juga mengemukakan bahwa dalam kurun dua perode kekuasannya tersebut pemerintah membuka pintu kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi.
 |
| Susilo Bambang Yudhoyono (foto: intelijen.co.id) |
Namun, apa saja upaya pemerintah untuk memberi perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan yang marak belakangan ini, tidak dipaparkan oleh presiden. Hal inilah yang dikritisi oleh Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya, Fahira Idris
“Saya pribadi melihat 10 tahun belakangan ini belum ada terobosan yang tegas terkait perlindungan anak, terutama dari sisi regulasi dan penindakan yang membuat efek jera, apalagi upaya preventif,” ujar putri politikus senior Partai Golkar, Fahmi Idris, itu.
 |
| Fahira Idris (foto: hidayatullah.com) |
Memang dari tahun ke tahun, dia mengakui, jumlah kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Sepanjang 2013, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima pengaduan kekerasan terhadap anak sebanyak 3.023 kasus atau 60 persen lebih banyak dibanding 2012.
Dari jumlah tersebut, 58 persennya merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. ''Ini artinya, sepanjang 2013, setiap harinya, Komnas PA menerima puluhan pengaduan kasus," ungkap Fahira.
Jika tidak ada terobosan dari para pengambil kebijakan di negeri ini dan masyarakat diam saja, Fahira memandang, bukan mustahil kasus pelecehan di Taman Kanak-Kanak Jakarta Internastional School (TK JIS) atau kekerasan fisik yang dialami bocah Iqbal dan banyak lagi kasus kekerasan anak, bahkan sampai merenggut nyawa, akan terus berulang,
Tidak adanya efek jera bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di Indonesia, lanjut Fahira, menjadi pangkal sebab. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, hanya mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) malah lebih ringan. Pelaku pencabulan terhadap anak hanya dihukum maksimal lima tahun.
"Untuk itu saya meminta kepada Presiden SBY, diakhir masa jabatan ini segera merevisi UU Perlindungan Anak dengan tekanan memberi hukuman yang lebih berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak sehingga ada efek jera,” ujar Fahira, yang baru terpilih untuk menjadi anggota DPD RI 2014-2019.
Terobosan-terobosan seperti hukuman mati, hukum pengebirian secara kimiawi, sanksi sosial, dan public notice dengan tujuan efek jera, dinilainya bisa menjadi salah satu opsi mengakhiri maraknya kekerasan terhadap anak dalam beberapa tahun belakangan ini. Negara-negara lain yang sudah menerapkan hukuman mati dan terobosan hukum lain, disebutkannya juga berhasil menurunkan angka kekerasan terhadap anak di negaranya.
“Saya mau mengatakan, kekerasan terutama seksual dan fisik kepada anak adalah kejahatan kemanusiaan. Oleh karena tindakan hukuman harus setegas dan seberat mungkin. Anak Indonesia harus aman hidup di negerinya sendiri. Hukuman maksimal 15 tahun bagi pelaku pencabulan anak harus segera direvisi,” tutup Fahira yang juga aktivis atimiras dan lesbian-gay-biseks-transkesual (LGBT) itu.